PENGUMUMAN OJK | JAKARTA, Rilis-Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-696/NB.11/2021 tanggal 13 Oktober 2021. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa SeaInsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
[ RILIS | TH25 humrischannel ]
Comments
Post a Comment